PEKANBARUINFO.COM-Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Abdimas Syahfitra ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, Selasa (15/12/2020).
Abdimas yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai lurah terbaik nasional akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Penyidik mengambil kesimpulan, terhadap tersangka di lakukan penahan 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, Selasa (15/12/2020).
"Pada hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, yang sebelumnya sudah di periksa, ini yang kedua kalinya. Pada pemeriksaan yang pertama, tersangka tidak bawa penasehat hukum, tapi untuk yang hari ini bawa," jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega.
Terhadap tersangka Abdimas Syahfitra, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, swbelum hendak dilakukan penahanan, terhadap Abdimas dilakukan rapid test.
"Hasil pemeriksaannya dinyatakan sehat, dan hasil rapid test tadi, Nonreaktif," ujarnya.
Saat hendak dibawa masuk kedalam mobil tahanan, Abdimas tidak mau memberikan komentar atas penahanan dirinya.
"Nanti kita komen ya. Sekarang no komen dulu," ucapnya saat hendak masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan.
Berita sebelumnya, Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, melakukan gelar perkara. Dimana hasilnya, penyidik menyimpulkan kalau Abdimas bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WAN)***
Sumber : riaulink