PEKANBARUINFO.COM-Kasus penebangan 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu masih bergulir. Bahkan, bos atau dalang dibalik penebangan pohon itu pun telah diamankan aparat Polsek Bukitraya.
Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan menghalangi bando reklame tersebut.
Dilanjutkannya, hasil dari pemeriksaan penyidik kepada TF bahwa yang bersangkutan telah melakukan rencana dan rapat untuk melakukan penebangan pohon. Hal serupa juga diakui oleh tersangka yang diamankan sebelumnya inisial JW (Pihak ketiga pengelola bando) yang memerintahkan tiga orang lainnya MA, RA, dan RP yang sudah ditahan.
"Tersangka TF memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka TF merupakan otak dari penebangan pohon tersebut," cakapnya.
"Tersangka TF selaku pemilik CV RB sebelumnya memerintahkan karyawannya berinisial JW yang sudah ditangkap, untuk membersihkan pohon di median jalan sekitar bando milik CV RB dengan cara memotong dan diupah sebesar Rp2,5 juta. Terhadap tersangka TF dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.***