Iklan

Iklan

,

MUI Belum Bisa Pastikan Vaksin Corona dari China itu Halal atau Haram

Admin
10/20/20, Oktober 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T08:30:35Z
PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah akan mengadakan vaksin corona yang akan disuntikkan kepada masyarakat. Vaksin tersebut diproduksi oleh tiga produsen China, yakni Sinovac, Sinopharm (G24), dan CanSino.

Nah, untuk memastikan apakah vaksin yang diproduksi tersebut halal atau tidak, maka saat ini tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melakukan pemeriksaan vaksin tersebut di China. Sehingga belum bisa dipastikan vaksin tersebut halal atau haram untuk disuntikkan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, dalam konferensi pers terkait 'Update Kesiapan Vaksin Covid-19' yang digelar secara daring, kemarin.

Dijelaskan Muti Arintawati, ada tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama, harus diketahui bahan-bahan yang digunakan halal atau tidak. Kedua, merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Dan proses persyaratan terakhir, ialah uji laboratorium (lab). Pada proses uji lab ini, bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," ulas Muti.
Sumber : fixpekanbaru

Iklan

iklan