PEKANBARUINFO.COM-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta, dan PTS (25). Ayah dan anak ini menjagal anjing dan menjual dagingnya.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aktivitas penjagalan dan perdagangan daging anjing yang dapat memicu penularan rabies.
"Pengungkapan tindak pidana setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produksi atau penjegaan terhadap hewan," ujar Bery di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Kompol Bery menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 5 September 2025 di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Harapan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal itu sudah dijalankan selama dua tahun. Anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dijual kembali sebagai daging dengan harga Rp75 ribu per kilogram.
Polisi bahkan menerima laporan masyarakat yang kehilangan anjing peliharaan, diduga kuat terkait praktik ini.
Kompol Bery menegaskan bahwa penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan.
"Selain ada aturan pidana yang jelas, praktik ini berpotensi menularkan penyakit rabies. Karena itu, kami ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan semacam ini dalam bentuk apapun," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.**

