Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Bobol Rumah di Pekanbaru, Honorer Satpol PP Riau dan Rekannya Ditangkap Polisi

Admin
4/15/25, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T13:45:04Z

PEKANBARUINFO.COM-Honorer Satpol PP Riau, Yogi Aristu (31) ditangkap Polsek Limapuluh bersama satu orang rekannya, Joniadi (43) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Rabu, 9 April 2025.

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang rumahnya dibobol pelaku.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menerangkan, pencurian ini diketahui oleh pemilik rumah pada Rabu (12/3/2025) lalu. Saat itu, dia melihat rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan.

"Setelah dicek, barang yang hilang di antaranya 10 buah pintu rumah, 5 set tempat tidur yang terbuat dari kayu jati, 5 set AC, 3 set stik golf, kompor gas dan sejumlah barang lainnya, dengan nilai sekitar Rp100 juta," ungkap Viola, Selasa (15/4/2025).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi, ada dua pelaku yang melakukan pencurian di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 9 April 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Jon berada di Jalan Bata Tenayan Raya. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Jon mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian bersama YA, yang diketahui sebagai honorer di Satpol PP Provinsi Riau.

"Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap YA di kawasan Jalan Diponegoro V. Dari tangan YA, kami turut mengamankan barang bukti berupa dua cermin jati ukiran dan satu set tempat tidur jati," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami pastikan kedua pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi. Hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine," tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Limapuluh dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami akan proses hukum kasus ini sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat," pungkas AKP Viola Dwi Anggreni.**

Iklan

images