PEKANBARUINFO.COM-Misteri pembuangan bayi perempuan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, akhirnya terungkap. Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pasangan yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengonfirmasi, kedua pelaku adalah pasangan muda berinisial MF alias Tama (25) dan RF alias Ranti (23).
"Berdasarkan penyelidikan, MF dan RF menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022. Hubungan mereka diduga melibatkan aktivitas layaknya suami-istri, hingga akhirnya RF hamil," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Jumat (3/1/2025).
Pada 21 Desember 2024, RF mengalami sakit perut hebat dan dibawa ke RS Syafira. Di sana, pihak rumah sakit mendiagnosis RF tengah hamil lima bulan.
Keduanya terkejut mengetahui, hubungan mereka telah membuahkan kehamilan. Pada 25 Desember 2024, RF melahirkan bayi perempuan di kamar kosnya di Kelurahan Air Dingin.
"Setelah bayi lahir, pasangan ini merasa tidak sanggup menanggung malu dan tidak mampu merawat bayi tersebut. Mereka memutuskan untuk membuang bayi itu dekat dinding sebuah sekolah dasar di Kecamatan Bukit Raya," kata Kompol Syafnil.
Motif pembuangan bayi ini didasari rasa malu karena hubungan mereka belum sah secara pernikahan. Mereka berharap perbuatan itu bisa menghapus jejak dari hubungan gelap yang dilakukan.
Tim bergerak cepat menangkap RF di kosannya dan MF di kawasan Jalan HR Soebrantas.
"Keduanya mengaku membuang bayi tersebut karena malu dan merasa tidak mampu merawatnya. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalin hubungan. Bayi tak berdosa tersebut kini berada dalam perawatan pihak berwenang.**