Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Mahasiswa Ditangkap

Admin
12/16/24, Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-16T12:41:46Z

PEKANBARUINFO.COM- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (12/12/2024) dini hari. Dua orang yang terlibat, yakni RPH alias DJ AR (26) dan AP alias AG (mahasiswa), ditangkap bersama barang bukti ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. 

Dia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di kawasan tempat hiburan malam (THM).

“Dari informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai merek,” ujar Manang.

Manang mengat pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. TKP pertama berada di parkiran THM di Jalan HR Soebrantas. TKP kedua di lokasi yang sama, namun di titik berbeda, ketika pelaku kedua, Agiel Phangestu, datang untuk menyerahkan barang pesanan.

Tim berhasil menemukan 9 butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex dan 2 butir berwarna biru merek Brasil di dalam mobil Honda Brio milik Agiel.

Di lokasi ketiga, yakni di rumah Agiel di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, tim menemukan tambahan 4 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil biru yang disimpan dalam sebuah kotak.

"Barang bukti disita dari ketiga lokasi sebanyak 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, yang tunai Rp1 juta, dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Brio dan beberapa tas dan dompet," terang Manang.

Kombes Pol Manang menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki sumber ekstasi tersebut. “Kami akan mengusut lebih jauh jaringan yang memasok narkotika ini dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***

Iklan

images