PEKANBARUINFO.COM-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga pria muda karena menyebarkan konten pornografi di akun media sosial X. Tersangka berinisial PF (23), DH (23) dan RH (19).
Ketiga tersangka ditangkap oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah dilakukan patroli siber.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang secara aktif dilakukan oleh tim kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).
Nasriadi menjelaskan PF merupakan guru ekstrakurikuler di sebuah sekolah. DH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan RH, karyawan swasta.
Dalam video itu, PH berperan sebagai wanita, DH sebagai laki-laki dan RH sebagai perempuan sekaligus laki-laki. Tindakan asusila itu telah dilakukan berulang kali.
Setiap melakukan hubungan seksual suka sama suka tanpa dipungut bayaran. "Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan terperangkap ke perbuatan tercela," ucapnya.
Nasriadi mengungkapkan perbuatan itu diketahui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli cyber.
"Dari sini ditemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, PH, terdeteksi positif HIV, dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa tahun bersama DH.
Ia menambahkan bahwa dua dari tiga tersangka pernah mengalami kekerasan di masa lalu. Menyikapi hal ini, Nasriadi menyampaikan keprihatinannya dan mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak di media sosial.
"Kami sangat mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, demi menjaga mereka dari bahaya konten yang merusak," tuturnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat patroli siber guna mencegah penyebaran konten ilegal yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dunia maya," pungkasnya.***