Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 837 Gram Sabu ke Samarinda, 3 Kurir Ditangkap

Admin
7/11/24, Juli 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T09:54:58Z

PEKANBARUINFO.COM- Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau menangkap tiga orang pengedar sabu jaringan internasional. Satu diantaranya warga Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ketiga tersangka adalah Ah alias Am (38), As alias Asri (39) dan seseorang perempuan AE alias Nida.

"Ah dan As berperan kurir darat sedangkan AE berperan sebagai pengedar. As merupakan warga Malaysia yang tinggal di Indonesia (Samarinda, red)," ujar Manang, Kamis (11/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan para pelaku berkat informasi yang diterima polisi tentang pengiriman narkoba.

"Informasi yang kami dapatkan menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Surabaya melalui jalur darat. Kami segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (4/7/2024), petugas berhasil menangkap Hamzah yang berperan sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Sorek Pelalawan," ujar Kombes Pol Manang pada Kamis (11/7/2024).

Dari tangan Hamzah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 500 gram, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000.

"Atas penangkapan pelaku Hamzah, kami melakukan pengembangan. Pada Senin (8/7/2024), tim berhasil menangkap Asrar yang juga berperan sebagai kurir di Samarinda, Kalimantan Timur," lanjut Kombes Pol Manang.

Dari Asrar, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan Anida sebagai sarana komunikasi dengan Hamzah.

"Di hari yang sama, tim juga menangkap Anida di Samarinda. Dari Anida, disita dua unit handphone," tambah Kombes Pol Manang.

Setelah sampai di Islamic Center Samarinda, tersangka EA diperintahkan untuk bergeser dan menunggu di dalam Rumah Makan Sari Laut Hasyanah Jalan KH Fakhruddin.

Tidak lama berselang, datang As untuk mengambil barang yang dibawa Ha. "Tim kemudian menangkap As. Tak lama, sebuah minibus melaju kencang di depan rumah makan, dan tim mengejarnya," tutur Manang.

Tepat pukul 22.56 WITA, tim berhasil menghentikan laju mobil, tepatnya did epan Bungas Caffe & Resto Jalan MT. Haryono.

"Tim mengamankan EA," ucap Manang.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Rabu (10/7/2024), polisi melakukan pengembangan ke rumah Ha di Pandau Permai RT 002 RW 008 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan Perumahan Griya Insani Jalan Pesantren Pasir Putih Desa Baru.

"Ditemukan satu bungkus plastik plastik Teh China ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat kotor 537 gram," kata Manang.

Tersangka dan barang bukti lebih 1 kg sabu dibawa ke Mapolda Riau. Turut disita uang Rp2,5 juta, buku tabungan dan sejumlah handphone yang digunakan untuk tersangka untuk berkomunikasi.***















Sumber : cakaplah.com/riauaktual.com

Iklan

iklan