Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Sabu 2 kilogram Pesanan Terpidana Gagal Diselundupkan di Bandara SSK II Pekanbaru

Admin
6/09/24, Juni 09, 2024 WIB Last Updated 2024-06-09T15:32:53Z

PEKANBARUINFO.COM-Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan berat kotor 2.040,2 gram atau 2 kg di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Dua pelaku ditangkap yakni E (34) dan RR (41).

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku membawa 1 kg sabu ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. "Sabu dipesan seorang narapidana," kata Manang, Ahad (9/6/2024).

"Awalnya 2 orang inisial E dan RR kita tangkap di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing 1 kilogram. Sabu itu mau dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada Riauaktual.com Minggu (9/5).

Saat itu, E dan RR sedang menunggu jadwal terbang pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.30 Wib, di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kemudian polisi menangkap E dan RR tanpa perlawanan. Saat diperiksa, keduanya mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).

Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.

Pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.

"Lalu petugas menginterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan)," kata Manang.

Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tutur Manang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.

Tak menyerah sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu (2/6) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkal sebelumnya di Bandara Pekanbaru," ucap Manang.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada dk Lapas Makassar.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.**

Iklan

iklan