Iklan

Iklan

,

Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali Buka Program Pemutihan Denda Pajak

Admin
6/03/24, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T12:12:08Z
PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program pemutihan denda pajak daerah. Program penghapusan denda bagi wajib pajak ini berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program ini kembali dibuka sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan pajak daerah, sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam kewajiban pajak serta dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (3/6).

Ia menuturkan, program ini dibuat juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

"Karena pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," ulasnya.

Pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan, dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka. Mereka juga membuka layanan pembayaran pajak setiap hari Minggu di area CFD, Jalan Jendral Sudirman.

Lewat layanan yang diberi nama Lapak Darling ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru. Seperti pembayaran pajak jasa perhotelan, PBB-P2, BPHTB, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, Pajak MBLB, dan pajak reklame.

Alek juga mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda pajak ini kepada masyarakat.

"Jadi, mulai hari ini, masyarakat sudah bisa bayar pajak daerah yang tertunggak tanpa dikenai denda," pungkasnya.**
















Sumber : riauaktual.com

Iklan

iklan