Iklan

Iklan

,

Kesal dan Merasa Terganggu, Pria di Pekanbaru Tusuk Pengunjung di Cafe Jalan Garuda Ujung

Admin
5/26/24, Mei 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T14:07:38Z

PEKANBARUINFO.COM-Polsek Bukit Raya meringkus pelaku penusukan terhadap seorang pengunjung Kafe Yofi Wily di Jalan Garuda Ujung, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (25/5/2024) malam.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menceritakan, awalnya korban berinisial YS sedang berada di kafe tersebut bersama teman-temannya yang sedang bernyanyi.

"Tiba-tiba datang pelaku Ade (38) dan langsung memukul meja di dalam kafe sambil marah-marah dan kemudian keluar dari kafe tersebut," kata Syafnil, Ahad (26/5/2024).

Setelah keluar dari kafe tersebut dengan keadaan marah-marah, ternyata pelaku pulang menuju rumahnya untuk mengambil pisau dapur.

“Pelaku kesal kepada korban karena cafe miliknya sering dijadikan tempat minum tuak dan karaoke hingga larut malam. Karena merasa terganggu, pelaku pun kesal dan langsung mendatangi cafe tersebut,” ungkap AKP Syafnil pada Minggu (26/05/2024).

Insiden bermula ketika pelaku mendatangi cafe dan meninju meja sambil marah-marah. Korban yang tidak terima, kemudian melawan dan mengajak pelaku berduel. Pelaku pun pulang ke rumah, mengambil pisau dapur, dan kembali ke cafe untuk menikam korban di pundak sebelah kiri. Pengunjung cafe segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.

Menanggapi laporan masyarakat, Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung menuju TKP dan menangkap pelaku AL beserta barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menikam korban karena kesal saat mendatangi cafe, korban bukannya meminta maaf malah mengajaknya berduel.

“Pelaku dan warga lain sudah sering mengingatkan pemilik cafe bahwa aktivitas di cafe tersebut sangat mengganggu masyarakat, namun tidak diindahkan,” tambah AKP Syafnil.

Menurut Kapolsek, cafe tersebut memang sering menjadi sumber masalah dan kerap terjadi keributan. Cafe ini juga dikenal sebagai tempat berkumpulnya pelaku-pelaku kejahatan, menyediakan minuman keras, dan diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba. Meskipun sudah sering dilakukan razia, belum ada hasil yang signifikan karena pemilik cafe selalu berhasil menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku AL dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**

Iklan

iklan