Iklan

Iklan

,

Pemuda Kecanduan Sabu Curas Mesin Penggiling Tebu Pedagang Kecil

Admin
3/26/24, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T15:48:15Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terpaksa diamankan oleh Polsek Tenayan Raya setelah nekat mencuri mesin penggiling tebu akibat kecanduan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 05.00 pagi di Jalan Bukit Barisan, Simpang Jalan Jeling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa pelaku JP melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Motif dari pencurian ini adalah untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Motif tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk mendapatkan sabu-sabu," kata Dodi, Selasa (26/03/2024).

Dijelaskan, awalnya korban mendatangi tempat gerobak air tebunya di depan warung lotek, di samping pasar Ramadan Jalan bukit Barisan. Korban terkejut, melihat gerobak tersebut dalam keadaan terbuka, serta mesin giling tebu miliknya sudah raib.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan tidak dapat berjualan. Atas kejadian tersebut, maka korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Berbekal laporan korban, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (23/03/2024). Kepada polisi, Jhoni mengaku mencuri bersama temannya Dayat (DPO).

"Mesin giling tebu tersebut telah dijual di daerah pasar bawah, di bawah jembatan Siak 3 dengan laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150.000. Uang itu kemudian dibeli paket sabu Rp100.000 dan sisanya untuk beli bensin dan makan," ungkapnya.

Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi mereka yang terjerumus dalam kecanduan narkotika untuk segera mencari bantuan dan menjauhi perilaku kriminal.***

Iklan

iklan