Iklan

Iklan

,

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Brankas SPBU SM Amin Pekanbaru

Admin
2/21/24, Februari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-21T15:31:30Z

PEKANBARUINFO.COM-Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp70 juta, pada Selasa (20/2/2024).

Aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas CCTV di SPBU 14.282.683 PT Karya Mandiri Sejahtera, Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, dalam aksinya itu pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari berisikan uang tunai sekitar Rp70 juta dan berkas-berkas penting.

“Selain uang Rp70 juta, pelaku juga membawa kabur 15 ijazah karyawan SPBU serta 1 buah buku BPKP mobil Sigra serta 1 unit laptop,” ujar Bery, Rabu (21/2/2024).

Bery menceritakan, kejadian berawal diketahui saat korban ingin masuk ke ruangan kantor SPBU dan mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci (rusak) dan melihat brankas berisikan uang dan dokumen lainnya telah hilang.

Setelah menerima laporan dari karyawan SPBU, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan petunjuk.

Baca Juga  Curi Pagar Rumah Kosong, 4 Spesialis Curat Dibekuk Polsek Senapelan
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Gang Permata, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Dengan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Bery.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Iklan

iklan