PEKANBARUINFO.COM-Pelaku pencurian berinisial AS (27) yang beraksi di sebuah warung di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru pada Ahad 12 November 2023 diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku diamankan lantaran aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTV yang berada di sekitar warung tersebut.
"Dari video yang kita terima, adanya tindak pidana curat di box kontainer yang dilakukan seorang pemuda inisial AS," kata Syafnil, Senin (20/11/2023).
"Benar telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian berinisial AS. Pelaku melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Kharuddin Nasution, Pekanbaru," katanya Senin (20/11/2023) siang.
Dari hasil penyidikan kata Syafnil, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku ini residivis kasus Curas di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan. Saat itu pelaku AS ditangkap Polsek Tampan dan menjalani hukuman lebih kurang satu tahun penjara," terang Kapolsek Bukit Raya itu.
Syafnil menjelaskan lagi keberhasilan penangkapan pelaku AS berkat rekaman CCTV yang merekam pelaku saat beraksi.
"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan sempat viral. Berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lumba-Lumba Pekanbaru," sambung Syafnil.
Di hadapan petugas, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli susu anaknya yang masih balita.
"Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku dan sebagian sudah dijual seharga Rp250 ribu," terangnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, pelaku mengaku sudah dua kali masuk penjara. Aksi terakhir ini dilakukan untuk membeli susu anak.
"Sudah dua kali masuk penjara dan ini yang kedua kali. Pertama di Polsek Tampan dan di Polsek Bukit Raya. Ini saya lakukan untuk membeli susu anak yang berumur satu tahun. Ditambah lagi saya pengangguran dan istri tidak bekerja. Sementara kebutuhan anak mendesak," jelas pelaku AS.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.***
Sumber : cakaplah.com/riauaktual.com