Iklan

Iklan

,

Kadiskes Kampar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Admin
5/14/23, Mei 14, 2023 WIB Last Updated 2023-05-13T19:37:56Z

PEKANBARUINFO.COM-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, ZD, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli). ZD diamankan bersama MR yang menjabat Kepala Puskesmas Sibiruang.

ZD dan MR diamankan tim Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu, MR sedang menyerahkan uang pungutan liar yang dikumpulkan dari kepala Puskesmas di Kampar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, ZD dan MR diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar yang dilakukan Kadiskes Kampar terhadap kepala Puskesmas.

Tim langsung menuju ke Kabupaten Kampar untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Tim melakukan pemantauan dan mengetahui pungutan liar sedang berlangsung yang dikoordinir oleh MR.

"Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD untuk menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Kemudian tim segera mengamankan keduanya," kata Nandang, Sabtu (13/5/2023).

Bersama ZD dan MR, tim menyita uang tunai Rp8,5 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Selaim itu juga diamankan dua unit handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi terkait pengumpulan uang.

Selanjutnya, ZD dan MR dibawa ke Mapolda Riau untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku kalau pengumpulan uang atas inisiatif dirinya. Jumlah uang yang diberikan kepala Puskesmas bervariasi.

"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," tutur Nandang.

Menurut ZD, kata Nandang, tujuan uang dikumpulkan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Tindakan itu jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah.

"Percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya," papar Nandang.

Atas tindakan itu, ZD dan MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Nandang.**






Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan