PEKANBARUINFO.COM-Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan barang bekas impor berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas di Terminal AKAP Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Sebanyak 730 bal barang impor bekas dimusnahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan bersama rombongan, di Terminal BRPS, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023) pagi
Barang bekas tersebut ditemukan di gudang di Kecamatan Bina Widya. Jumlah temuan mencapai 730 ball, yang diangkut menggunakan enam truk dengan nilai keseluruhan Rp10 miliar. Menurut keterangan pemilik gudang, barang-barang tersebut diperoleh dari suplier di Batam, dengan asal barang dari China.
Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa impor barang bekas dilarang di Indonesia. "Kita dilarang impor barang bekas. Boleh jualan barang bekas, yang nggak boleh itu impor barang bekasnya ya," tegas Mendag.
"Pemusnahan hari ini berdasarkan penindakan dari PKTN. Dimana PKTN menemukan aktifitas keluar masuk barang import bekas di gudang berada di Bina Widya Pekanbaru," ungkap Zulkifli Hasan.
Dari penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan 730 bal barang import bekas yang diangkut 6 truk.
"Dari 730 bal ini rincian 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain serta 571 bal sepatu bekas. Penindakan ini bernilai Rp10 miliar," sambung Zulkifli Hasan.
"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang import barang bekas. Kecuali dipergunakan hal penting seperti pesawat tempur, kapal itu boleh dan ada aturannya. Jika kita menerima atau menggunakan barang import bekas jelas menghancurkan industri UMKM kita," tegasnya.
Pihaknya saat ini masih menyita dan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, sedangkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke penegak hukum.
"Negeri kita ini kan pelabuhan tikusnya banyak, jadi bisa dari mulai Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai ke Surabaya, belum nanti Kalimantan adanya perbatasan. Yang paling penting itu informasi dari masyarakat, kalau dilaporkan masyarakat perduli terhadap ini itu biasanya cepat ketahuannya," tutupnya.***

