Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Pangeran Hidayat, Produksi Baru Sebulan dan Belajar Otodidak

Admin
1/25/23, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T07:26:42Z

PEKANBARUINFO.COM-Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu (21/1/2023) malam.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil membongkar dugaan home industri narkotika.

"Benar kita berhasil ungkap S alias Pak Ar (58) bersama PY alias Yusni (46). Dari lokasi pengungkapan diamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak," katanya, Selasa (24/1/2023) sore.

Dijelaskan Manapar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine," terangnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, keberhasilan penangkapan berawal saat Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat sekitar pukul 23.50 WIB. Dari penyelidikan dan penyidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Pak Ar bersama seorang teman wanita Yusni," beber Manapar.

Dari penggeledahan dilakukan, tim berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi.

"73 butir pil ekstasi siap edar ini akan diedarkan di dalam rumah kosong tepatnya di depan rumah pelaku Pak Ar. Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kompol Manapar. 

Tersangka Produksi Baru Sebulan dan Belajar Otodidak
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita puluhan narkotika jenis pil ektasi dari kediaman tersangka S (51), bahan baku serta serta peralatan produksi pun turut disita polisi saat penggerebekan terjadi.

Tersangka S menjadikan kediamannya yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam itu sebagai tempat memproduksi narkotika jenis pil ektasi.

Kasatresnasrkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebut bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (21/1/2023) malam.

"Kita lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jala  Pangeran Hidayat setelah mendapat informasi adanya indikasi peredaran narkotika," kata Kompol Manapa Situmeang, Rabu (25/1/2023).

Tersangka S (51), sebut Kompol Manapar, mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana baru beroperasi satu bulan belakangan ini.

"Katanya baru satu bulan memproduksi narkotika jenis pil ektasi ini," ungkap Kompol Manapar.

Dirumah itu, polisi menyita alat produksi berupa alat cetak dari berbagai merk pil ektasi yang ada dipasaran. Bahan baku berupa narkotika jenis sabu dan procold flu serta herba cina.

Dalam produksinya, tersangka S ini mengaku belajar secara otodidak. Nekat mencampurkan bahan baku yang dimilikinya, pil ektasi hasil produksinya pun memiliki efek 'tinggi'.

"Dia ini belajar secara otodidak saja. Mencampuri narkotika jenis sabu dengan bahan-bahan lainnya, lalu dia cetak sendiri, efeknya juga membuat 'tinggi'," pungkas Kompol Manapar.***








Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di riauaktual.com

Iklan

images