PEKANBARUINFO.COM-Dua orang remaja laki-laki berinisial KA (19) dan CS (15) ditangkap polisi setelah berusaha menjambret tas seorang wanita yang sedang berjalan kaki. Peristiwa itu terjadi di Jalan Hasanudin Ujung, Kamis (19/1/2023).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kedua pelaku tertangkap karena terjatuh saat kabur setelah menarik tas korbannya.
"Saat melarikan diri mereka terjatuh di Jalan Sudirman, alhasil massa berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke kantor polisi," kata Andrie, Jumat (20/1/2023).
Andrie menceritakan, kejadian terjadi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana korban sedang berjalan kaki di ruas Jalan Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di simpang Jalan Hassanuddin.
"Tiba-tiba datang motor dari arah Jalan Hassanudddin langsung menarik tas korban yang berisi barang-barang berharga," cakapnya.
Korban langsung membuat laporan polisi terkait peristiwa yang menimpa dirinya tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap terlapor di tingkat kan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Ada dua orang pelaku yang kini sudah ditahan, 1 orang pelaku masih dibawah umur berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 atau Pasal 363 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada kedua pelaku pada 19 Januari atau pada hari yang sama. Berdasarkan bukti dan pengakuan keduanya, pelaku kemudian ditahan di Mapolresta Pekanbaru. **
Sumber : GoRiau.com