Iklan

Iklan

,

Riau Belum Berlakukan Penghapusan STNK Mati Pajak 2 Tahun

Admin
8/12/22, Agustus 12, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T12:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Penerapan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun di Provinsi Riau belum dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

Pasalnya untuk penerapan kebijakan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak 2 tahun masih menunggu pusat. Jika aturan itu sudah diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong.

"Penghapusan data STNK untuk kendaraan mati pajak 2 tahun belum diberlakukan di Riau," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga, Jumat (12/8/2022).

Yoga mengatakan, penerapan kebijakan tersebut di Riau masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri untuk membahas teknisnya. 

"Kebijakan itu akan dirapatkan kembali, kita sifatnya menunggu. Informasinya seluruh Bapenda se-Indonesia akan rapat bersama dengan Korlantas, rencana Bulan Agustus ini, tapi tanggalnya belum tahu," terangnya. 

Yoga menyebut, jika aturan itu sudah diberlakukan, maka akan memberikan dampak terhadap peningkatan pajak kendaraan bermotor di Bumi Lancang Kuning. 

"Tapi kebijakan ini kalau sudah diterapkan juga harus diiringi dengan razia yang masif, agar kebijakan itu berjalan efektif, sehingga wajib pajak mau membayar pajak kendaraan bermotor," tukasnya.**





Sumber : cakaplah.com 

Iklan

iklan