Iklan

Iklan

,

Satpam Pesantren Nyambi Bandar di Rohil Dibekuk, 1 Kg Sabu Disita

Admin
3/29/22, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T09:46:42Z

PEKANBARUINFO.COM-Sempat melakukan perlawanan, oknum Satpam Pesantren nyambi jadi pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 17 Kepenghulan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Jum’at 25 Februari 2022 pukul 17.30 WIB.

Oknum Satpam di salah satu pesantren berinisial WH (22) warga Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tidak tanggung-tanggung, tersangka dibekuk petugas dengan mengamankan barang bukti 1 kg sabu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Lintas Riau-Sumut, Bangko Pusako.

"Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku didampingi Kanit Opsnal Narkoba Ipda Bonny Sagala," kata Kapolres, Selasa (29/3/2022).

Hasil pengintaian yang dilakukan, melintas dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam. Setelah diamati terhadap dua orang tersebut, dicurigai pelaku terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Tim langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Diamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, inisial WH," katanya.


Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka, sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, pada saat tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri terjatuh 1 tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diperiksa di hadapan tersangka yang telah diamankan benar bahwa isi dari tas yang terjatuh tersebut adalah narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang diperkirakan sebanyak 1 Kilogram.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku bernama WH dan terhadap tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan.

Barang bukti yang berhasil dibawa yakni 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Sabu, potongan lakban warna kuning, 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 plastik warna kuning dan 1 tas warna coklat hitam.

Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Metaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Iklan

iklan