Iklan

Iklan

,

Mulai 1 Januari 2022, Gaji Karyawan Wajib Ikuti UMK Pekanbaru

Admin
11/20/21, November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T11:43:47Z

PEKANBARUINFO.COM-Mulai 1 Januari 2022 mendatang, Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar Rp3.069.675 yang telah telah diusulkan Walikota Pekanbaru Firdaus, ke Gubernur Riau Syamsuar, sudah bisa diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Jika ada yang berani melanggar aturan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi baik administrasi hingga pidana.

“Jika ada yang melanggar dan tidak memberlakukan aturan yang telah ditetapkan, tentu kita berikan sanksi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Sabtu (20/11/2021).

Jamal menyebutkan, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun, maka perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru.

“Kalau ada karyawan yang nantinya merasa dirugikan, laporkan segera ke Disnaker. Meskipun kita di lapangan juga terus melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, UMK tahun 2022 diusulkan naik sebesar Rp3.069.675,79. Angka ini naik sebesar Rp71.704,1 atau 2,39 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.997.971,69.








Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan