PEKANBARUINFO.COM-Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap AI (34) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Riau, Jumat (22/01/21). Ia ditangkap lantaran menjual burung Betet melalui akun media sosial FB miliknya bernama Viet.
Sementara, burung dengan dominan berwarna hijau dan bernama latin psittacula longicauda diketahui merupakan salah satu satwa dilindungi.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan AI diamankan dengan dugaan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Dia dia diamankan di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Awalnya kita temukan sebuah akun facebook atas nama Viet yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet. Kemudian kita lakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) terhadap pemilik akun," terangnya.
Setelah negosiasi akhirnya transaksi terjadi. Awalnya saat menawarkan, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung jenis tersebut. Kemudian seuelah diamankan dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menyita 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah.
"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK RI nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi," paparnya.
Andri menjelaskan dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperjual belikan satwa dilindungi itu sejak 2020 lalu. Dimana burung tersebut didapatkannya dari daerah Rokan Hulu. Untuk per ekornya di tawarkan seharga Rp100 ribu. Namun dalam penjualannya pelaku menjual per box yang isinya sebanyak 10 ekor.
"Pelaku tidak melayani eceran. Kemungkinan tidak hanya burung, ada jenis satwa lain yang turut di perjualbelikan. Kita masih dalami," tutur Andri.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Sementara ia terancam Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.***
Sumber : riauterkini