Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Penabrak 2 Pesepeda di Pekanbaru Menyerahkan Diri ke Polisi

Admin
9/14/20, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T12:42:05Z

PEKANBARUINFO.COM-PEKANABARU-Pelaku yang mengendarai mobil pajero yang mengakibatkan satu dari dua pesepeda yang ditabrak meninggal, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Pelaku datang ke Polresta bersama keluarga dan penasehat hukumnya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, Senin (14/9/2020).

Pelaku berinisial MA warga Kabupaten Bengkalis. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagi tersangka.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. Pengendara juga tidak menolong korban.

"Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," tegas Kasat Lantas.

Sebelumnya, mobil pajero di Jalan Jenderal Sudirman jalur barat, datang dari arah selatan menuju arah utara.

Saat sampai disimpang Arifin, pelaku menabrak 2 pesepeda, yaitu Haryanto Jasman (30) dan wanita bernama Zulhelmi (44).

Atas insiden tabrakan tersebut, Haryanto mengalami luka di kepala dan lecet di kaki kanan dan tangan kiri. Dia dibawa ke RS Syafira untuk mendapatkan perawatan.

Sementara Zulhelmi, mengalami luka berat di kepala dan patah tulang kaki sebelah kanan.

Wanita yang diketahui merupakan PNS di Puskesmas Simpang Tiga ini, meninggal dunia di lokasi kejadian. Jasadnya dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sementara pengemudi mobil Pajero, langsung melarikan diri. (WAN)
Sumber : RIAULINK.COM

Iklan

images