Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Terungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur di Hotel Pekanbaru

Admin
3/23/18, Maret 23, 2018 WIB Last Updated 2020-08-24T16:45:14Z

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita berinisial DE, yang diduga pelaku perdagangan manusia atau human trafficking terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diduga berperan sebagai mucikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Selain mucikari, polisi turut mengamankan tiga orang korban anak di bawah umur berinisial VA, YA, dan AG. Mereka berusia berkisar 17 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi, Senin (12/3/2018) siang, membenarkan mengenai pengungkapan kasus tersebut. "Ya, benar. Polresta Pekanbaru yang menangkap satu orang terduga pelaku perdagangan manusia di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (10/3/2018)," ucap Guntur.

Selain tersangka DE, lanjut dia, tiga orang anak di bawah umur diamankan di kamar hotel tersebut. Para korban dipaksa untuk melayani para pelanggan mucikari.

Namun, Guntur mengaku belum mengetahui tarif yang dipasang pelaku terhadap masing-masing korban. "Masih dalam penyidikan karena korban dan pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta," kata Guntur.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi yang didapat oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru di lapangan, di mana ada pelaku yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. "Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke hotel tempat pelaku 'menjual' anak-anak tersebut. Tersangka dan para korban ditangkap di tiga kamar yang berbeda di hotel tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini," ungkap Guntur.

Sumber : kompas.com

Iklan

images