Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tembaga Tugu Zapin, Begini Modusnya!

Admin
2/11/25, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T18:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pelaku, seorang pria berinisial EDCZ (20), ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) setelah terbukti membawa lempengan tembaga hasil curian.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (10/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Riau.

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, tim menemukan seorang pria membawa karung berisi lempengan tembaga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri tembaga tersebut.

"Pelaku, yang diketahui berinisial EDCZ, tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengambil lempengan tembaga tersebut dengan maksud untuk dijual. Saat ditemukan, barang bukti berupa lempengan tembaga dan satu lembar karung putih sudah diamankan," tambah Kompol Bery.

Selain lempengan tembaga, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti keterangan dari saksi dan tersangka, serta petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar fasilitas umum," tutupnya.**

Iklan

images