PEKANBARUINFO.COM-Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial TFM (18 tahun) dan MHR (19 tahun). Keduanya beraksi pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin dan diringkus beberapa jam setelah beraksi.
Dikutip dari riauaktual.com, menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, kasus pencurian ini terjadi setelah Rido Saftiawan (26 tahun) melaporkan pencurian sepeda motor yang dia miliki oleh kedua pelaku.
"Saat itu, korban tengah bekerja dan memarkirkan kendaraannya di tempat kerja. Namun, ketika hendak pulang, ia menemukan motor tersebut telah hilang. Korban kemudian melihat rekaman CCTV yang mengungkapkan aksi dua pelaku yang mencuri motor tersebut," kata Syafnil, Sabtu (21/10/2023).
Dari rekaman CCTV, pelapor mengenali salah satu dari kedua pelaku, sehingga ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya segera meluncur untuk mengejar pelaku. "TFM ditangkap di rumahnya, sementara MHR ditangkap di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh," sambung Syafnil.
Kedua tersangka mengakui bahwa selain mencuri sepeda motor, mereka juga melakukan jambret HP di tiga tempat kejadian perkara, termasuk di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Cipta Karya, dan Jalan Gabus, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.**
Sumber : riauaktual.com