PEKANBARUINFO.COM-Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan saat ini pelaku M alias Adi (42) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Benar pelaku M alias Adi diamankan dalam kasus dugaan sebagai pengedar narkotika sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda Ujung, Kecam Payung Sekaki Pekanbaru," kata Dodi Vivino, Kamis (31/8/2023) siang.
Dodi mengatakan dari tangan pelaku M berhasil didapati narkotika satu plastik bening berisikan sabu seberat 100 gram dan 79 butir pil ekstasi siap edar.
"Dari penangkapan pelaku kita berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu dan 79 butir pil ekstasi. Rencana barang haram ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini kasusnya sedang berproses di Mapolsek Tenayan Raya," tandas Dodi.**
Sumber : riauaktual.com