Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Jika Melihat Truk Besar Masuk Kota, Foto dan Laporkan ke Dishub Pekanbaru

Admin
7/09/23, Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-08T19:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Meski sudah sudah ada larangan truk bertonase besar melintas dalam Kota Pekanbaru, namun masih ada saja yang truk tonase besar yang melanggar dan nekad masuk kota di jam-jam yang dilarang.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran tersebut, bisa langsung mengadukan hal itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Salah satunya melalui Instagram @dishub.kotapekanbaru.

Dikutip dari cakaplah.com, Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas di Pekanbaru Sabtu (8/7/2023). Ia mengatakan masyarakat bisa memfoto truk tersebut dan melaporkannya.

"Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi," ujar Khairunnas, Sabtu (8/7/2023).

Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polresta Pekanbaru sudah melakukan penindakan sebagian sopir truk bandel sejak 2 bulan terakhir. Ia menyebut petugas memberi peringatan hingga sanksi tilang terhadap para sopir truk tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan truk tonase dengan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," cakapnya.

Disebutkan pula bahwa ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan, di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.

"Kita masih melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu," pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.***






Sumber : cakaplah.com

Iklan

images