Iklan

Iklan

,

Lelang Tenda Elektrik Mewah Masjid Annur Rp 42 Miliar Digugat ke Pengadilan, Dimenangkan Perusahaan Penawar Tertinggi

Admin
9/27/22, September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T14:34:31Z

PEKANBARUINFO-Proyek pengembangan kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau digugat ke pengadilan. Pihak yang menggugat adalah salah satu perusahaan yang ikut dalam lelang dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,9 miliar tersebut.

Gugatan terhadap proyek yang populer dikenal dengan pengadaan tenda mewah elektrik ini, didaftarkan oleh PT Sultana Anugrah pada Kamis (15/9/2022) lalu dengan nomor register perkara: 50/G/2022/PTUN.PBR. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Adapun pihak yang digugat yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau sebagai tergugat I. Selain itu, sebagai tergugat II yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Demikian informasi yang diunggah di laman SIPP PTUN Pekanbaru ditilik SabangMerauke News, Minggu (25/9/2022).

Dalam permohonan gugatannya, PT Sultana Anugrah meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau penundaan/ penghentian pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau yang ditetapkan berdasarkan berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor : 20068039/BAHP/Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 lalu.

Permohonan penangguhan pelaksanaan proyek itu dilakukan, selama sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sementara dalam pokok perkaranya, PT Sultana Anugrah meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan formal.

"Menyatakan batal dan/atau  tidak sah berita acara hasil pemilihan nomor: 20068039/BAHP/ Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pemenang Tender/ Pemilihan Untuk Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022," tulis PT Sultana dalam gugatannya.

"Memerintahkan tergugat I untuk mencabut berita acara hasil pemilihan nomor: 20068038/ BAHP/Pokja.48/Dis.PUPRPKPP/T/VII/2022 tentang Pemenang  Tender/ Pemilihan Pekerjaan Paket Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022," tulis PT Sultana Anugrah.

Laman SIPP PTUN Pekanbaru belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan tersebut.

Perusahaan Pemenang Penawar Tertinggi

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, lelang proyek Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau ini diunggah ke situs LPSE Provinsi Riau pada 16 Juni 2022 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,9 miliar.

Pada laman LPSE tersebut, lelang dilakukan dengan metode harga terendah sistem gugur, tidak menggunakan reverse auction.

Adapun peserta lelang diikuti lebih dari 120 perusahaan. PT Sultana Anugrah adalah salah satu perusahaan yang mengikuti lelang bahkan sampai pada tahap kualifikasi dan evaluasi.

Belakangan, proyek ini dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Diketahui, perusahaan ini beralamat di Ruko Malaka Country, Pondok Kopi Raya, Duren Sawit, Jakarta. PT Bersinar Jesstive dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp 40,72 miliar.

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman LPSE Riau, PT Bersinar Jesstive merupakan perusahaan yang menawar dengan harga paling tinggi dibanding dengan 6 perusahaan lain yang masuk dalam tahap evaluasi.

Misalnya, PT Gelora Megah Sejahtera yang menawar dengan harga Rp 36,59 miliar. Selain itu, ada juga PT Berkat Serasan Mandiri yang mengajukan penawaran seharga Rp 36,74 miliar.

PT Sultana Anugrah sendiri juga menawar jauh lebih rendah dibanding PT Bersinar Jesstive dengan harga penawaran Rp 37,82 miliar.

Meski demikian, panitia lelang justru menetapkan PT Bersinar Jesstive sebagai pemenang lelang. 

Pihak LPSE menyebut 6 perusahaan lain yang menawar lebih rendah kalah, akibat sejumlah alasan. Misalnya, PT Gelora Megah Sejahtera selaku penawar terendah disebut tidak menyampaikan jaminan penawaran asli yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Sementara alasan PT Sultana Anugrah gagal menjadi pemenang lelang disebabkan sejumlah masalah. Antara lain, surat dukungan membrane yang disampaikan berupa surat dukungan dari distributor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada spesifikasi teknis. Selain itu, LPSE Riau menyebut surat dukungan tenda membrane yang disampaikan tidak mencantumkan harga satuan dari membrane yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (25/9/2022). 

Tidak diketahui, apakah gugatan yang dilayangkan oleh PT Sultana Anugrah ini akan berdampak pada realisasi proyek. Yang jelas, dalam keterangan terbarunya, pihak Dinas PUPR-PKPP Riau menyebut proyek pengadaan tenda elektrik mewah ini sudah dalam tahap finalisasi pengerjaan. (**)

Editor: Raya Desmawanto
sabangmeraukenews.com

Iklan

iklan