Iklan

Iklan

,

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Rohil Amankan Gaek 46 Tahun

Admin
9/10/22, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T14:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, korbannya merupakan anak berusia 6 tahun. Sementara pelaku berinisial MS berusia 46 tahun.

MS yang sudah 'Gaek' ini berhasil diamankan Polsek Pujud, Polres Rohil setelah setelah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Dimana, perbuatan tersebut Ia lakukan di dalam rumahnya sendiri sekitar Bulan Juni 2022 yang lalu.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan meminta ditindaklanjuti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (10/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan di wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.

Juliandi menerangkan, kejadian bermula sekitar Bulan Juni 2022 sekira pukul 21.00 wib pada saat pelapor dan korban hendak tidur korban berkata kepada pelapor "Mak iniku dipegang sama Wak MSg" yang mana pada saat itu korban mengatakannya berkali-kali namun pelapor tidak menggubris perkataan korban tersebut.

Selanjutnya, sekitar akhir Bulan Agustus 2022 pukul 21.00 Wib korban kembali berkata kepada pelapor "Mak iniku dipegang Wak MSg".

Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban "Di kek manain rupanya dek? Korban menjawab beserta menyebut lokasi kejadian itu.

"Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut di atas ke Polsek Pujud, " kata Juliandi. 

Untuk menindaklanjuti laporan pelapor, tersangka MSg berhasil diamankan di rumahnya, setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap korban.

"Terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar Bulan Mei dan Juni di rumah terlapor, selanjutnya terhadap terlapor dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Penahanan tersangka dibarengi dengan barang bukti berupa Visum et repertum, sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif serta sehelai celana dalam warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.**






Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan