Iklan

Iklan

,

Diduga Cabuli Bocah Dalam Masjid, Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

Admin
12/12/21, Desember 12, 2021 WIB Last Updated 2021-12-12T10:02:13Z

PEKANBARUINFO.COM-MH (24) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mahasiswa asal Sumatera Utara (Sumut) itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia 6 tahun.

Bejatnya lagi, perilaku menyimpang itu dilakukan MH di sebuah masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu (11/12/21) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. "Benar. Kejadiannya semalam di wilayah Kecamatan Sukajadi. Pelaku diduga mencabuli seorang anak dibawah umur," ujarnya, Ahad (12/12/21).

Kata Pria Budi saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kasus itu berawal saat pelaku melihat korban yang tengah berjalan melewati Masjid Muqorrobin yang berada di Jalan Dagang, Pekanbaru. Pelaku kemudian memanggil korban dan masuk dalam masjid tersebut. Di dalam masjid pelaku lantas melakukan pencabulan tersebut.

Usai melakukan hal itu, Korba lantas di suruh pulang oleh pelaku. Sesampai rumah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

 "Ibu korban marah dan melaporkan ke RT dan RW setempat untuk menemui pelaku. Laporan itu juga diteruskan kepada Bhabinkamtibmas dan Unit Polsek Sukajadi," katanya.

Saat ini sudah kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Sementara pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***






Sumber : riauterkini.com

Iklan

iklan